Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 16:27 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Selanjutnya Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin melalui handphone dan meminta Mukmin menyedihkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut.

Kemudian sekitar 21.00 WIB, Ahmad Dhairobi sempat mendatangi Mukmin di sebuah gudang di Jalan Sudirman, Kota Tanjungbalai.

Ahmad Dhairobi lalu menanyakan ke Mukmin keberadaan pil ekstasi tersebut, Mukmin lalu mengatakan barang itu milik Gimin Simatupang (perkara telah diputus).

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buron Narkoba Mangkir Panggilan Polda Sumut, Diminta Serahkan Diri

Kemudian Mukmin menghubungi Gimin lewat handphone menanyakan harga barang tersebut.

Lalu disepakati setiap satu butir ekstasi dihargai Rp 80.000. Dalam setiap penjualan per butir ekstasi Mukmin memperoleh keuntungan Rp 10.000.

Setelah itu, Mukmin menjanjikan Ahmad Dhairobi Rp 3 juta bila pil ekstasi tersebut laku.

Selanjutnya keesokan, Jumat (16/10/2023), Ahmad Dhairobi didatangi calon pembeli dan menanyakan pil ekstasi yang dipesannya.

Ahmad Dhairobi lalu meminta calon pembeli ekstasi menunggu di SPBU di Jalan Batu Tujuh, Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Melarikan Diri

Lalu Ahmad Dhairobi pergi menjumpai Mukmin di gudangnya, setelah dijumpai Mukmin menelpon Gimin Simatupang untuk menanyakan ekstasi tersebut. Kemudian disepakati pengambilan barang itu dilakukan di TPA (tempat pembuangan akhir), Kota Tanjungbalai.

Mukmin lalu meminta Ahmad Dhairobi dan calon pembeli ke lokasi TPA untuk transaksi pembelian narkoba tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com