MEDAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Tanjungbalai yang juga berstatus tersangka kasus narkoba, Mukmin Mulyadi, memenuhi panggilan kedua dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, untuk diperiksa, Selasa (18/4/2023).
Adapun Mukmin sempat mangkir pada panggilan pertama, 13 April 2023.
Kuasa Hukum Mukmin Mulyadi, Rony E Hutahean mengatakan, kedatangan Mukmin merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara menghadiri panggilan Polda Sumut.
Baca juga: SKCK Anggota DPRD Tanjung Balai yang Buron Kasus Narkoba Dicabut
"Hari ini, Pak Mukmin Mulyadi sedang diperiksa sebagai tersangka. Kami berharap dan sampaikan ke masyarakat terkait masalah ini bahwa klien kami tak pernah melarikan diri dan mangkir dari panggilan," katanya di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Selasa malam.
Dijelaskannya, sampa saat ini proses pemeriksaan berjalan lancar.
Baca juga: Buronan Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut
"Harus kedepankan hukum acara dan hukum pidana presumption of innocence. Tak seorang pun dapat dipidana dihukum, dikatakan bersalah sepanjang putusan pengadilan," katanya.
Mengenai status Mukmin Mulyadi sebagai tersangka, pihaknya menerima dan mendapat pemberitahuann pada 6 April 2023.
Namun, soal Mukmin yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Rony meminta hal itu ditanyakan ke polisi.
"Masalah DPO, tanyakan ke Polda Sumut. Kami tak bisa komentar banyak. Kami pelajari dan lihat sampai saat ini masih proses pemeriksaan," katanya.
Begitupun Mukmin, lanjut Rony, baru mengetahui statusnya pada saat yang sama.
"Dia anggota DPR (Tanjungbalai) dan tunduk kepada penegakan hukum dan taat pada proses yang ada," ujar Rony.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, sampai saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Nanti saja saya sampaikan karena masih berlangsung. Mohon bersabar ya. (Kemungkinan ditahan) nanti kita lihat, jarena harus ada gelar dulu. Masih pemeriksaan," katanya.
Pantauan di lapangan, Mukmin Mulyadi tiba di gedung Ditresnarkoba Polda Sumut pada pukul 12.48 WIB.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 17.36 WIB, pemeriksaan masih terus berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, polisi meminta anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi untuk kooperatif dan menyerahkan diri.
Mukmin Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk DPO oleh Polda Sumut terkait penindakan kasus 2.000 butir pil ekstasi yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.