MEDAN, KONPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, yang dilantik beberapa waktu lalu, merupakan buron kasus narkotika.
Hasil penyelidikan polisi, Mukmin Mulyadi diduga sebagai perantara.
Baca juga: Buronan Kasus Narkoba Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut
"Yang bersangkutan betul status DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (12/4/2023) siang.
Baca juga: BNN Tasikmalaya Akui Minta THR ke PO Bus Budiman, Setelah Viral Langsung Dicabut
Hadi mengatakan, Mukmin Mulyadi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020.
Baca juga: Ini Isi Surat Permintaan THR yang Dikirimkan BNN Tasikmalaya ke PO Bus Budiman
"Yang bersangkutan hasil penyelidikan sebagai perantara dan ini yang nanti didalami juga oleh penyidik. (Itu) saat pengungkapan narkotika," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 29 Maret 2023, melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dia menggantikan Naryadi, rekan separtai yang meninggal dunia.
Belakangan, diketahui Mukmin Mulyadi masuk dalam DPO kasus narkoba.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang