Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Tanjungbalai Buron Narkoba Mangkir Panggilan Polda Sumut, Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 13/04/2023, 16:13 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, mangkir panggilan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada hari ini, Kamis (13/4/2023).

Polisi memanggil Mukmin terkait kasus kepemilikan 2.000 butir ekstasi yang membuatnya masuk dartar pencarian orang. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi meminta Mukmin untuk segera menyerahkan diri. 

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Sebut Catatan Kriminal Anggota DPRD Buron Narkoba Ada di SKCK-nya

"Kita minta yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri," kata Hadi di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis.

Hadi menyatakan, hingga kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu masih berstatus sebagai buronan. 

Mukmin juga disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus yang diungkap pada 2020.

"Penyidik sudah lakukan langkah hukum lainnya. (Status Mukmin Mulyadi) sudah tersangka," katanya.

Baca juga: Ketua DPW PKB Tak Tahu Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Baru Dilantik, Buron Kasus Narkoba

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, nama Mukmin Mulyadi disebutkan oleh salah satu tersangka.

"Pada saat pemeriksaan awal, salah satu tersangka menyebut nama yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai perantara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com