Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati

Kompas.com - 06/10/2023, 11:52 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Aceh, mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023). Jaksa menilai, mereka terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan.

Baca juga: 100 Buku Tabungan Disita Saat Penangkapan 4 Kurir Fredy Pratama, Isinya Rp 2,9 M

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jum'at (6/5/2023).

Kata Yos usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 7 Juni 2023.

Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Polisi kemudian melakukan pengintaian, kemudian polisi melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan juga ditumpangi terdakwa Sabri, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais. Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan

Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta. Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris Rp 14 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Medan
Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Medan
Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Medan
Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Medan
2 Wanita yang Jual Tanah Pemkot Medan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

2 Wanita yang Jual Tanah Pemkot Medan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

Medan
Heboh soal Pencandu Narkoba Bakar Rumahnya Sendiri, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa

Heboh soal Pencandu Narkoba Bakar Rumahnya Sendiri, Polisi: Pelaku Gangguan Jiwa

Medan
Balita di Medan Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Kandung dan Paman Ikut Buang Jenazah

Balita di Medan Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibu Kandung dan Paman Ikut Buang Jenazah

Medan
Hina Suku Pakpak di Facebook, Pria di Dairi Ditangkap

Hina Suku Pakpak di Facebook, Pria di Dairi Ditangkap

Medan
Viral, Video Pria di Medan Bongkar Besi Jembatan yang Dilintasi Kendaraan

Viral, Video Pria di Medan Bongkar Besi Jembatan yang Dilintasi Kendaraan

Medan
Penumpang Bus di Samosir Tewas Tertimbun Longsor

Penumpang Bus di Samosir Tewas Tertimbun Longsor

Medan
Bukan Diterkam Harimau, Nenek yang Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Bukan Diterkam Harimau, Nenek yang Tewas di Madina Ternyata Dibunuh Kekasihnya

Medan
Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Kisah Pilu Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Terungkap Setahun Setelah Kejadian

Medan
Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Hillpark Sibolangit di Sumatera Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Kronologi Ayah Tiri dan Ibu Kandung Bunuh Balita di Medan, Berawal dari Video Call Pria Lain

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com