Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil ASN di Batubara Diduga Dipasang Gambar Ganjar Pranowo, Bawaslu Surati Bupati

Kompas.com - 11/10/2023, 11:21 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah postingan foto yang menunjukkan stiker wajah Bakal Pasangan Capres (Bacapres) dari PDIP Ganjar Pranowo, di mobil plat merah viral di media sosial. Diduga mobil tersebut milik ASN di Pemerintahan Kabupaten, Batubara, Sumatera Utara.

Dilihat dari akun Twitter @papa_loren, stiker berada di kaca mobil belakang bernomor polisi BK 1064 0. Stiker Ganjar berdampingan dengan Presiden Joko Widodo memakai jas, peci, dan berdasi merah. Lalu terdapat tulisan yang isinya.

'Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia'

Baca juga: Ganjar Pranowo Target Menang di Tasikmalaya 54 Persen

Terkait beredarnya stiker itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis mengatakan, timnya masih menyelidiki kebenaran foto viral itu.

"Jadi itu kan sedang dilakukan investigasi dan penelusuran Bawaslu Batubara, jadi berdasarkan plat mobil dinas itu adalah meliputi wilayah Kabupaten Batubara, yang mungkin dipakai Oknum ASN. Salah satu ASN di Batubara," ujar Aswin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Pihaknya juga telah menyurati Bupati Batubara, Zahir untuk mengkalrifikasi foto tersebut.

"Jadi langkah-langkah yang telah dilakukan adalah Bawaslu telah menyurati bupati meminta penjelasan terkait penggunaan mobil dinas tersebut sebagai sosialiasi kampanye," katanya.

Menurut Aswin pemanfaatan mobil pemerintah untuk kampanye jelas melanggar Undang undang Pemilu dan ASN.

"Itu sudah merupakan pelanggaran undang undang baik Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2, maupun UU Pemilu Nomor 7 2017," tambahnya.

Aswin mengatakan, pihaknya kini masih menunggu hasil investigasi dari Bawaslu Batubara, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bila benar hal tersebut dilakukan ASN Batubara tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke polisi.

"Jadi yang dilakukan oknum yang bersangkutan, jelas melakukan pelanggaran pidana UU Pemilu maupun UU ASN. Terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan langkah-langkah hukum dan (ke depan) akan ditindak lanjuti dengan melaporkan pihak terkait. Baik ke atasannya, ataupun pihak kepolisian," tutupnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com