KOMPAS.com - Hendri (29), warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), tewas akibat luka tembak di lehernya, pada Selasa (10/10/2023).
Korban diduga dibunuh oleh Rinto (38), warga Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, OKI, Sumsel.
Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana mengatakan, korban dibunuh saat menagih utang biaya menebang kayu sebesar Rp 3 juta kepada tersangka.
Dia menyampaikan, korban pamit kepada istrinya untuk pergi menagih utang yang tak kunjung dibayar tersangka.
"Waktu itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H. Alam," kata Chandra, Minggu (15/10/2023) lagi, dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Siswi SMP di Makassar, Korban Kenal Pelaku di Medsos, lalu Pergi Makan Bersama
"Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," sambungnya.
Mendengar kabar tersebut, istri korban bergegas ke lokasi kejadian. Setibanya di rumah pelaku, dia melihat suaminya telah meninggal dunia dalam kondisi terduduk di teras rumah tersangka.
"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku bersama anak dan istrinya sudah kabur melarikan diri," ujar Chandra.
Mendapat laporan soal adanya pembunuhan, Chandra mengaku, pihaknya langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Kamis (12/10/2023), polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.
Baca juga: Kronologi Mobil Offroad Tabrak 18 Penonton di Jambi
"Saat itulah kami mengejar (pelaku) melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Alhasil Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," ucap Chandra.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sarung senjata warna hitam, kaus milik korban, celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit.
"Untuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh kadus setempat," ungkapnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul "Gegara Tagih Utang Rp 3 Juta, Warga OKI Tewas Ditembak di Leher, Pelaku Sempat Kabur Bawa Anak Istri"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.