Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Pembangunan Dermaga, Eks Panglima GAM Ayah Merin Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/10/2023, 06:16 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/10/2023). Dia dinilai terlibat korupsi dalam perkara pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin dalam tuntutannya menilai terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Zainal Abidin.

Baca juga: 4 Tahun Pelarian Ayah Merin Mantan Panglima GAM Sabang Berakhir di Simpang Lima Banda Aceh

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan.

Hal yang memberatkan Ayah Merin lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," ujar jaksa

Usai membacakan dakwaan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan kasus yang menjerat Ayah Merin, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Baca juga: Polda Aceh Tangkap Buronan KPK Izil Azhar Alias Ayah Merin

Ayah Merin ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tambah jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com