Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penganiaya Dishub di Medan, Satu Pelaku Lainnya Masih Buron

Kompas.com - 20/10/2023, 18:44 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Polisi menangkap penganiaya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Agung Prabowo, Kamis (19/10/2023). Pelaku bernama Agus Surya Syaputra (37) kini telah ditahan.

"Pelaku dikenakan pasal penganiayaan, saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/10/2023).

Saat beraksi Agung menganiaya korban bersama temannya Ridwan. Polisi kini masih mengejar Ridwan yang kini buron, untuk mengungkap peran keduanya

"Kita sedang melakukan penyelidikan dan akan terungkap (perannya) setelah pelaku Ridwan ditangkap," katanya.

Baca juga: Polisi: Petugas Dishub di Medan Diduga Korban Pemukulan, Bukan Penusukan

Dari penyelidikan kata Fathir sehari sebelum penganiayaan korban dan kedua pelaku terlibat cekcok soal ketertiban lalu lintas.

Pelaku kemudian menyimpan dendam. Lalu keesokannya kedua pelaku menganiaya korban.

"Untuk korban sendiri mengalami luka di bagian pipi dan di tangan korban, kini sudah dilakukan perawatan oleh dokter," kata Fathir

Sebelumnya diberitakan video yang menyebutkan anggota dinas perhubungan (Dishub) Kota Medan ditikam orang tidak dikenal (OTK) viral di media sosial.

Dilihat dari akun instagram @medanku, terlihat petugas Dishub tersungkur karena diduga ditikam pria di depannya.

Baca juga: Petugas Dishub di Medan Ditikam OTK Saat Mengatur Lalu Lintas

Kemudian pelaku yang mengenakan topi dan penutup muka ini, pergi meninggalkan korban, dengan menaiki sepeda motor dikendarai temannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com