Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Anggota Bawaslu Medan Diduga Peras Caleg, 2 Orang Jadi Tersangka

Kompas.com - 17/11/2023, 13:37 WIB
Dewantoro,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kedua orang itu ada anggota Bawaslu Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan seseorang berinisial FH. 

"(Perannya) yang meminta dan perantara," kata Hadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Komisioner di Medan Terjaring OTT, Bawaslu: Coreng Nama Baik Lembaga

Menurut Hadi, dua orang itu menjadi yang paling berperan dalam pemerasan kepada seorang calon anggota legislatif. 

Sebagai informasi, Azlansyah Hasibuan ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Sumatera Utara pada Selasa (14/11/2023). 

Azlansyah merupakan anggota Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat serta Humas Bawaslu Kota Medan.

Polisi menangkapnya bersama dua orang lain yang berinisial  FH (29) dan IG (25).

Mereka ditangkap dalam sebuah hotel mewah di Kota Medan.

 

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Bupati Majalengka Langgar UU Pemilu, tapi Tak Disanksi

Kala itu Azlansyah sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah satu calon anggota legislatif Kota Medan. 

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," katanya.

Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan dari korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggpta DPRD Kota Medan.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barnag bukti berupa uang Rp 25 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com