Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Pemerasan Caleg, Anggota Bawaslu Medan Dinonaktifkan Sementara

Kompas.com - 17/11/2023, 17:22 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menonaktifkan sementara Azlansyah Hasibuan sebagai Komisioner Bawaslu Medan, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan calon anggota legislatif.

Azlansyah yang menjabat sebagai Koordinator Pencegahan, Data dan Informasi Bawaslu Medan, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Polda Sumut pada Selasa (14/11/2023) malam.

Baca juga: Kasus Anggota Bawaslu Medan Diduga Peras Caleg, 2 Orang Jadi Tersangka

"Setelah kemarin sudah ditangkap, kemudian kita lakukan koordinasi untuk mencari tahu informasi itu, dan sudah tersangka. Jadi Bawaslu menonaktif dia dari tugas-tugasnya. Diberhentikan sejak hari ini," kata Koordinator Humas dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu, Jumat (17/11/2023).

Baca juga: Ada Anggotanya Di-OTT, Jajaran Bawaslu Medan Dikumpulkan

Saut mengatakan, posisi Azlansyah bakal diisi oleh wakilnya.

Soal caleg yang diperas, Saut mengaku belum mengetahuinya.

Saut juga belum dapat mendetailkan tindakan Azlansyah yang melakukan pemerasan, apakah terkait sengketa daftar calon tetap dari salah satu partai yang kemarin sempat disidangkan oleh Azlansyah sebelum ditangkap petugas.

"Itu kita belum bisa pastikan. Namun, yang kita dapat informasi seperti itu. Dan kita tidak tahu apakah itu dilakukan secara pribadi atau sebagai anggota Bawaslu, kita belum dapat menyimpulkan," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menetapkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan dan satu orang lainnya bernama Fahmy Wahyudi, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan caleg DPRD Kota Medan.

Azlansyah Hasibuan dan Fahmy Wahyudi Harahap kini resmi ditahan di Mapolda Sumut.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Resmi Jadi Tersangka, Azlansyah Hasibuan Diberhentikan sebagai Anggota Bawaslu Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com