KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara menahan Kepala Dinas Pendidikan Mandailing Natal Dollar Hafriyanto Siregar karena diduga meminta uang dari sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah uang itu diduga diminta agar diloloskan seleksi.
"Meminta sejumlah uang kepada peserta seleksi PPPK sebesar Rp 580 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi saat menjelaskan kasus Dollar, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Pencurian Pipa Gas Diduga Jadi Penyebab Ledakan di Medan
Dollar sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (11/1/2024) dan ditahan pada Jumat (12/1/2024).
Hadi menyatakan, Dollar dijerat Pasal 12 E jo Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa 28 saksi. Namun, belum diungkap jumlah calon PPPK yang Dollar mintai uang.
Baca juga: Terjadi Ledakan di Medan, Hotel dan Sejumlah Bangunan Rusak
Dollar sebelum ditangkap dalam operasi tangkap tangan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada awal Januari 2024.
Kala itu, polisi menangkapnya bersama tujuh orang lainnya. Ada pula uang ratusan juga yang disita dari penangkapan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Disdik Mandailing Natal Jadi Tersangka, Minta Rp580 Juta untuk Loloskan Seleksi PPPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.