MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan salah satu komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, sebagai tersangka dugaan pemerasan calon legislatif.
"Pelaku yang kita amankan statusnya sudah menjadi tersangka adalah PH, salah seorang komisioner KPU di Padang Sidempuan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Hadi menjelaskan, Parlagutan ditangkap di sebuah kafe dengan uang yang diamankan Rp 26 juta.
Baca juga: Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Terjaring OTT Polda Sumut
Ia ditetapkan sebagai tersangka 28 Januari 2024 dan kini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.
"(Mengenai modusnya) Sejauh yang didapatkan sementara yang bersangkutan mengiming-imingi dengan membayar sejumlah uang akan mendapatkan suara," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Parlagutan Harahap, komisioner KPU Padang Sidempuan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumut di sebuah kafe di Jalan Masjid Raya Baru, Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (27/1/2024) dini hari.
Baca juga: Kronologi Anies Tak Diizinkan Gunakan Heli untuk Kampanye di Padangsidimpuan
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Sumaryono, Sabtu (27/1/2024) mengatakan, saat ditangkap, PH diduga sedang terlibat pembagian uang Rp 25 juta.
Dia diduga meminta sejumlah uang pada calon anggota legislatif (caleg) dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.