MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap dan menahan mantan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, inisial AD, Rabu (27/3/2024). Dia diduga korupsi biaya pengelolaan pajak senilai Rp.8.059.455.203
Kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap, mengatakan uang yang dikorupsi berasal anggaran RSUP Adam Malik tahun 2018.
"Modus perbuatan yang dilakukan oleh AD, (mulanya) adalah dengan memungut pajak PPh (Pajak Penghasilan) 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN (Pajak Penghasilan Nilai) Tahun Anggaran 2018 di RSUP H. Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas negara," ujar Muttaqin di Kejari Medan.
"Selain itu AD juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (buku kas umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga," tambah Muttaqin.
Baca juga: Praperadilan Ditolak Hakim, Penyidikan Kasus Korupsi KONI Lampung Dilanjutkan
Selanjutnya berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan negara mengalami kerugian sebesar Rp.8.059.455.203.
"Yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD,"ungkap Muttaqin
Selanjutnya untuk proses penyelidikan AD ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta, Medan.
"Alasannya karena tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana," ungkap Muttaqin.
Baca juga: Ditegur Kemenkes soal Kasus Perundungan, RSUP Adam Malik: Kami Evaluasi
Kata Muttaqin, proses penyidikan juga terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Kemudian terhadap AD disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.