PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com- Biaya pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar setiap tahunnya lebih dari Rp 500.000.000.
Untuk tahun ini, 30 Anggota DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 akan menerima pakaian dinas di akhir masa jabatan pada Agustus 2024.
Sekretaris DPRD Pematangsiantar Eka Hendra mengatakan, anggaran pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRD itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pematangsiantar.
Baca juga: Alasan Ketua DPRD Solok Keluarkan Pisau Saat Sidang, Merasa Keamanannya Terancam
Hendra melanjutkan, pengadaan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pada Pasal 4 disebutkan ada lima jenis pakaian yang diadakan antara lain: pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam 1 tahun, pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam 1 tahun dan pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam 5 tahun.
Kemudian pakaian dinas harian lengan panjang disediakan sepasang dalam 1 tahun serta pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan sepasang dalam 1 tahun.
“Ada lima pakaian dinas yang disiapkan kepada mereka. Dan itu setiap tahun kita adakan. Kalau soal besaran angkanya, itu tergantung harga di pasaran,” kata Eka Hendra kepada KOMPAS.com ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/4/2024).
Baca juga: PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD
Masih Hendra, untuk tahun ini sebanyak 30 Anggota DPRD Pematangsiantar periode 2019-2024 masih mendapat jatah pakaian dinas meski masa jabatan berakhir pada Agustus 2024.
Hal itu telah diputuskan saat pembahasan R-APBD 2024 pada November 2023. Pengadaan barang dan jasa itu dilakukan melalui E-Katalog maupun penunjukan langsung.