KOMPAS.com - Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menuntut pembebasan tetua mereka, Sorbatua Siallagan yang ditangkap polisi pada Jumat (22/03).
Sorbatua dilaporkan oleh perusahaan penghasil bubur kertas PT Toba Pulp Lestari atas tuduhan "merusak, menebang, dan membakar" hutan konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat masyarakat.
Kakek berusia 65 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polda Sumatra Utara.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk "kriminalisasi" di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka.
Baca juga: Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat
"Cara-cara ini selalu dipakai oleh perusahaan menggunakan institusi kepolisian supaya menghalau, agar masyarakat adat berhenti berjuang untuk tanahnya," kata Hengky Manalu dari AMAN Tano Batak.
Sorbatua hanyalah satu dari puluhan orang dari berbagai komunitas adat di sekitar Danau Toba yang pernah diperiksa sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka, hingga divonis penjara imbas konflik lahan di wilayah sekitar operasional PT TPL.
Dalam menangani kasus-kasus ini pun, Hengky menuding penegak hukum tidak mempertimbangkan perspektif masyarakat adat. Itu diperburuk oleh nihilnya pengakuan pemerintah atas hak tanah masyarakat adat.
Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan sendiri disebut telah beratus-ratus tahun mendiami wilayah itu. Sementara itu, PT TPL baru mendapat izin konsesi di area ini pada tahun 1983.
Baca juga: Tiba di Banggai Kepulauan, Jokowi Disematkan Topi Adat
“Kalau cara ini tidak kami protes dan tidak kami suarakan, akan banyak masyarakat adat yang menjadi korban,” kata Hengky.
Ketika dikonfirmasi, juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, menyebut kasus Sorbatua sebagai “tindakan kriminal murni”.
Salomo menyatakan komunitas adat Ompu Umbak Siallagan tidak pernah mengajukan klaim tanah adat melalui skema perhutanan sosial kepada perusahaan.
Polisi juga mengutarakan hal senada.
“Sorbatua tidak memiliki dasar atau hak apapun dalam mengerjakan atau menduduki kawasan hutan yang merupakan areal konsesi milik PT TPL,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi.
Menurut polisi, Sorbatua dan komunitasnya “menguasai lahan milik PT TPL seluas kurang lebih 162 hektare”.
Baca juga: Segitiga Litium, Obral Izin Pertambangan, dan Kehidupan Warga Adat
Namun terlepas dari kasus hukum yang menjerat kakeknya, cucu dari Sorbatua, Veronika Siallagan, mengatakan "tidak akan berhenti berjuang" untuk mempertahankan tanah adat mereka dari aktivitas perusahaan yang jaraknya kian dekat ke kampung.
"Dari bibir kampung jaraknya hanya 300 meter, dari gereja kami tidak sampai 300 meter. Wajar kami pertahankan, itu tanah nenek moyang kami," kata Veronika kepada BBC News Indonesia.
Dia disebut aktif mengikuti berbagai pertemuan dan aksi protes menuntut penyelesaian konflik tanah antara PT TPL dan masyarakat.
Bagi Veronika, kakeknya ini adalah panutan masyarakat dalam perjuangan mereka.
"Beliau lah ketua kami, opung kami. Beliau selalu semangat, terus mengarahkan anak cucunya. Dialah guru kami, panutan kami," kata Veronika.
Sehari-hari, Sorbatua bersama masyarakat di kampung ini mengelola hutan yang mereka yakini sebagai hutan adat dengan cara menanam sayuran dan buah-buahan.
Baca juga: Buntut Konflik Lahan, OIKN Ajak Tokoh Adat Buka Puasa Bersama
Hasil tanam itulah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurut catatan AMAN Tano Batak, mereka adalah keturunan Raja Ompu Umbak Siallagan yang telah menempati wilayah ini sejak tahun 1700-an. Masyarakat yang kini mendiami wilayah ini merupakan generasi ke-11.
Selama turun-temurun, mereka memiliki hukum adat sendiri dalam mengelola hutan lindung atau dalam bahasa mereka disebut sebagai Tombak Raja.
Hukum adat itu mencakup bahwa kayu yang ada di dalam Tombak Raja tidak boleh dijual.
Kayu dari Tombak Raja hanya boleh diambil untuk mendirikan rumah di Kampung Dolok Parmonangan. Itupun hanya boleh dua pokok kayu, dan sebagai gantinya harus ditanam kembali 20 pokok bibit kayu.
Setelah Indonesia merdeka, sebagian kawasan hutan masyarakat Ompu Umbak Siallagan berfungsi sebagai hutan lindung.
“Masyarakat merasa keberatan karena kuburan leluhur Ompu Umbak Siallagan masuk dalam kawasan hutan yang diklaim sepihak oleh pemerintah,” kata Lasron Sinuran dari AMAN ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (28/03).
Kemudian pada 1983, pemerintah memberikan izin konsesi kepada PT Toba Pulp Lestari –yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama— untuk menggarap hutan industri di sekitar wilayah ini. Secara keseluruhan, PT TPL mengelola 184.486 hektare hutan industri.
AMAN menyatakan sebanyak 500 hektare dari total 815 hektare wilayah Kampung Dolok Parmonangan masuk ke dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Masuknya perusahaan tidak pernah mendapat persetujuan dari komunitas masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan,” jelas Lasron.
Dari kaca mata perusahaan, Sorbatua dan masyarakat di Dompu dinilai “tidak berhak” berkegiatan di wilayah itu karena merupakan bagian dari area konsesi perusahaan.
Juru bicara PT TPL, Salomo Sitohang, mengatakan komunitas Ompu Umbak Siallagan “tidak pernah ada” dalam daftar klaim tanah adat yang diajukan masyarakat.
“Sampai saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Pola Perhutanan Sosial. Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud, nama Ompu Umbak Siallagan tidak pernah ada,” tutur Salomo kepa wartawan Apriadi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.