Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Sorbatua Siallagan, Kakek di Simalungun yang Diduga Dikriminalisasi karena "Duduki" Hutan Konsesi

Kompas.com - 03/04/2024, 07:47 WIB
Rachmawati

Editor

“Apabila ada klaim, masyarakat bisa mengajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TPL sangat menghormati prosedur dan ketentuan yg berlaku terkait masyarakat adat,” sambungnya.

Baca juga: Nyepi dan Ramadhan Bersamaan, Desa Adat Beri Pesan Toleransi

Oleh sebab itu, Salomo mengatakan kasus ini adalah “tindakan kriminal murni yang dilakukan individu” dan perusahaan “menghormati proses hukum yang berjalan”.

Klaim perusahaan itu dikritik oleh AMAN yang menilai "tidak semestinya masyarakat yang hadir lebih dulu harus meminta-minta hak mereka kepada perusahaan".

Namun terlepas dari perspektif masyarakat adat, polisi tetap memproses kasus itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Sorbatua sebanyak dua kali, namun dia tidak menghadiri panggilan itu.

Polisi kemudian menangkap Sorbatua pada Jumat (22/03) dan mengeklaim telah memperlihatkan surat perintah penangkapan. Namun menurut AMAN dan Aliansi Gerak Tutup TPL, polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Baca juga: Mengenal Mangalli Reu, Upacara Adat Masyarakat Simbuang Batutallu

Sorbatua disebut sedang pergi membeli pupuk bersama istrinya ketika penangkapan itu terjadi.

“Penangkapannya itu dengan cara paksa dan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan. Jadi proses hukum tersangka sampai ditahan sekarang bermasalah,” kata Judianto Simanjuntak dari Aliansi Gerak Tutup TPL.

Penangkapan ini turut memicu aksi protes dari masyarakat adat, aktivis, dan mahasiswa. Mereka telah menggelar tiga kali aksi di depan Polda Sumatra Utara menuntut pembebasan Sorbatua.

Veronika termasuk salah satu yang ikut aksi.

"Kami akan terus berjuang sampai bisa bertemu dengan opung, kalau bisa dilepaskan lah dengan penangguhan penahanan," kata Veronika.

Baca juga: 10 Unit Rumah Adat di Sumba Barat NTT Terbakar

Dia mengaku khawatir dengan kondisi kesehatan kakeknya yang sudah tua.

Sementara itu di Jakarta, Lasron Sinuran dari AMAN bersama sejumlah perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (28/03) untuk audiensi dengan kepolisian demi pembebasan Sorbatua.

Namun dari audiensi itu, belum ada jaminan apa pun dari polisi untuk setidaknya penahanan Sorbatua bisa ditangguhkan.

Dia juga menuding bahwa kasus ini adalah bentuk "intimidasi" dan "kriminalisasi" terhadap masyarakat. Polisi juga dituding “lebih berpihak pada perusahaan”.

“Kasus ini hanya pemantik sekaligus mengintimidasi komunitas adat lainnya supaya takut. Mereka ini adalah komunitas-komunitas masyarakat adat yang bersentuhan langsung wilayah adatnya, yang diklaim oleh negara dan diberikan izin kepada TPL,” kata Lasron dari AMAN.

Baca juga: Baju Adat Rongkong Jadi Seragam Petugas KPPS di Palopo

Namun Polda Sumatra Utara membantah tudingan itu dengan mengeklaim bahwa "proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur".

Mengenai tuntutan pembebasan Sorbatua, Hadi meminta masyarakat menempuh "cara-cara hukum yang baik".

"Semua ada mekanismenya, mekanisme praperadilan, pengaduan masyarakat, penangguhan penahanan. Semua itu ada proses hukumnya. Polisi tidak menutup ruang itu karena ada aturannya, tapi jangan menempuh cara-cara jalanan yang pada akhirnya menimpulkan keresahan masyarakat," kata Hadi.

"Kalau tidak melawan, perusahaan akan terus duduki"

Masyarakat adat dan para aktivis mengaku khawatir kriminalisasi seperti yang terjadi pada Sorbatua akan terulangAMAN TANO BATAK via BBC Indonesia Masyarakat adat dan para aktivis mengaku khawatir kriminalisasi seperti yang terjadi pada Sorbatua akan terulang
Veronika menuturkan bahwa masyarakat telah merasa terganggu oleh kehadiran PT TPL sejak era Orde Baru. Hanya saja pada masa itu, mereka tidak punya keberanian untuk melawan.

Baru beberapa tahun belakangan masyarakat mengaku punya keberanian untuk melawan, terutama di lahan garapan PT TPL yang ditanami eukaliptus hanya berjarak ratusan meter dari kampung mereka.

"Yang kami perjuangkan itu wajar, masih di bibir kampung kami, pekarangan kampung kami," kata Veronika.

Bentuk perlawanan masyarakat adalah dengan mengumpulkan bibit-bibit sayuran dan buah-buahan, lalu menanamnya di lahan yang ingin mereka pertahankan.

Baca juga: Prasasti Sitopayan II, Bukti Awal Perkembangan Aksara Batak

"Itulah yang dibilang mereka [perusahaan] kami menduduki lahan, karena kami melawan. Kalau kami tidak melawan, perusahaan akan terus menduduki lahan itu. Siap tebang, tanam lagi. Tidak sempat mereka biarkan kosong," jelas Veronika.

Implikasinya, mereka berulang kali berkonflik dengan perusahaan maupun aparat.

Sepanjang 2023, masyarakat pernah didatangi perwakilan perusahaan dan aparat, lalu ditegur untuk tidak beraktivitas di wilayah konsesi perusahaan.

"Setiap kali bentrok, kami menerangkan di tempat kejadian bahwa ada tugu yang sudah berdiri dari tahun 1700-an lebih di makam nenek moyang kami di kaki gunung. Tapi kenapa mereka lebih mendengar TPL?" kata dia.

Dia mengatakan masyarakat di Kampung Dolok Parmonangan akan terus berjuang, meskipun saat ini mereka merasa aparat penegak hukum "lebih berpihak pada perusahaan" dan pemerintah pun "kurang mendengar" aspirasi mereka.

Baca juga: 2 Totem Kamoro Hadir di Danau Toba, Bukti Lambang Persahabatan Suku Batak dan Suku Kamoro Papua

Mereka berharap suatu hari nanti pemerintah akan mengevaluasi izin konsesi PT TPL dan masyarakat adat akan mendapatkan hak atas tanah mereka.

Pengakuan itu sebenarnya sudah mereka upayakan melalui camat, bupati, hingga pemerintah pusat.

Masyarakat juga memetakan wilayah adat mereka yang kemudian diverifikasi oleh Badan Restorasi Wilayah Adat (BRWA).

Pada 2019, masyarakat Ompu Umbak Siallagan menemui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar wilayah adat mereka dilepaskan dari izin konsensi PT TPL. Namun sayangnya sampai saat ini, perjuangan mereka belum membuahkan hasil.

“Terakhir kali bertemu dengan Menteri Siti Nurbaya tahun 2021 di Parapat, Bapak Sorbatua ikut di situ. Kami serahkan data-data supaya cepat memproses. Pemerintah waktu itu janji akan segera memproses ini, tapi sampai sekarang tidak ada juga,” kata Hengky dari AMAN.

Baca juga: Tokoh-Tokoh Perang Batak

Sorbatua bukan satu-satunya

Sementara itu di Jakarta, Lasron Sinuran dari AMAN bersama sejumlah perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (28/03) untuk audiensi dengan kepolisian demi pembebasan Sorbatua.AMAN TANO BATAK via BBC Indonesia Sementara itu di Jakarta, Lasron Sinuran dari AMAN bersama sejumlah perwakilan Aliansi Gerak Tutup TPL mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis (28/03) untuk audiensi dengan kepolisian demi pembebasan Sorbatua.
Sorbatua bukanlah satu-satunya pejuang masyarakat adat yang "dikriminalisasi" terkait konflik dengan PT TPL di sekitar kawasan Danau Toba.

Dilansir dari Kompas pada 2022, sebanyak 93 masyarakat adat diproses hukum dan 39 orang dipenjara dalam dua dekade terakhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Tabung Gas Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara Seperti Bom

Kronologi Tabung Gas Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara Seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Medan
Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Medan
Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Medan
Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Medan
Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Medan
Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Bobby Ancam Bongkar Centre Point jika Tak Lunas Pajak Rp 250 Miliar

Medan
Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Medan
Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com