MEDAN,KOMPAS.com - HS (35), pengemudi mobil Mercedes-Benz G-Class berpelat nomor BK 1 CEL, ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak mobil Kijang Innova, Xenia, dan satu sepeda motor Yamaha Nmax di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024) malam.
HS disangkakan dengan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.
Baca juga: Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan, kecelakaan disebabkan kelalaian HS, bukan karena pengemudi mabuk.
Baca juga: Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan
"Kita sudah minta cek di laboratorium (soal mabuk), hasilnya negatif. (Penyebab) kelalaian dari pengemudi," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/4/2024).
Baca juga: Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan bermula saat HS melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Wahid Hasyim, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, HS baru saja pulang makan bersama teman-temannya.
Kemudian, melaju dari arah sebaliknya sepeda motor Yamaha Nmax dikendarai YK (21) yang berboncengan dengan GN (24).
Saat berada di lokasi, HS tidak bisa mengendalikan kecepatan mobilnya sehingga menabrak Nmax lalu menabrak dua mobil lainnya yang terparkir.
Kejadian itu mengakibatkan YK dan GN mengalami luka berat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Sementara HS diamankan ke Mapolsek Medan Baru untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.