KOMPAS.com-Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Palti Hutabarat menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh pejabat di Kabupaten Batubara yang disebut dalam video unggahannya.
Palti mengaku telah bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Saya siap meminta maaf kepada Kajari Batubara, dan forkopimda lainnya," Kata Palti dalam sidang di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (30/5/2024).
"Saya menyesali perbuatan saya, saya sangat menyesal telah membuat postingan tersebut," sambungnya.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Tersangka Penyebar Hoaks Palti Hutabarat ke Kejaksaan
Permintaan maaf itu disampaikan Palti langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar saat sidang berlangsung.
Amru merupakan orang yang melaporkan Palti atas dugaan penyebaran kabar bohong.
Permohonan maaf itu diharap Palti bisa diterima sehingga masalahnya bisa diselesaikan secara damai.
Pengacara Palti, Andi Ahmad Falki, mengaku sudah mempersiapkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk kliennya.
"Kami sejak awal meminta agar di-RJ-kan. Namun, tiba di pengadilan ini gayung bersambut, kami akan melengkapi apa permintaan yang disebutkan tadi," kata Andi.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Projo Cabut Laporan, Butet Singgung Kasus Aiman dan Palti Hutabarat
Hakim disebut Andi juga telah mengusulkan kasus ini diselesaikan lewat keadilan restoratif.
"Kami akan berkordinasi dengan tim, dan InsyaAllah secepatnya akan direalisasikan. Terdakwa sendiri juga sudah mengakui, dan dengan rendah hati dia sudah memohon maaf kepada para pihak," katanya.
Sebelumnya, Palti didakwa melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) atas perkara dugaan penyebaran berita bohong pejabat di Batubara, Sumatera Utara, memerintahkan agar memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Palti Hutabarat Penyebar Video Hoaks Forkopimda Batubara Meminta Maaf, Mengaku Menyesal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.