MEDAN, KOMPAS.com- Rita Jelita Sinaga (25) tewas usai dicekik suaminya, Lie Pin Chien alias Johny (42), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Johny sempat merekayasa pembunuhan itu seolah-olah gantung diri.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gumanti Hutabarat mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/6/2024) dini hari di kediamannya, Jalan Diski Glugur Rimbun, Kecamatan Sunggal.
Baca juga: Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami
Mulanya, Rita meminta agar pelaku memijit badannya menggunakan masuk angin. Setelah itu, keduanya tertidur, tapi sekitar 04.30 WIB, Rita membangunkan pelaku.
"Saat itu, pelaku melihat korban sudah berpakaian rapih dan mengajak wisata ke Berastagi," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2024).
Pelaku menolak sehingga korban memukulnya beberapa kali agar permintaannya dipenuhi. Akan tetapi, emosi pelaku langsung berujung memuncak.
"Pelaku mencekik korban (karena emosi) sekitar 5 menit dengan posisi duduk berhadapan. Akhirnya korban lemas dan meninggal dunia," sebut Bambang.
"Setelah itu pelaku berfikir untuk merekayasa seolah-olah korban gantung diri. Pelaku menyeret jenazah korban ke ruang dapur lalu mengambil kain sarung," sambungnya.
Baca juga: Kepala Korban Pembunuhan di Sungai Bungo Jambi Masih Dicari, Polisi: Permintaan Keluarganya
Namun, pelaku tidak kuat mengangkat tubuh korban hingga akhirnya diletakkan begitu saja di lantai dapur. Setelah itu, pelaku memanggil tetangga dan menyebut korban bunuh diri.
Rekayasa itu terbongkar usai keluarga menduga korban dibunuh lalu mendesak kepolisian untuk melakukan autopsi dan proses penyelidikan.
Tidak lama, berdasarkan keterangan saksi dan hasil otopsi, diketahui korban meninggal dunia karena dibunuh sehingga pelaku pun ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku ditangkap ditangkap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kini, pelaku pun telah menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.