Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelajar SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Kepsek Sebut karena Absen 52 Hari, Bukan karena Laporan Pungli

Kompas.com - 25/06/2024, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - M, seorang siswi di SMAN 8 Medan tak naik kelas diduga karena ayahnya melaporkan sang kepala sekolah ke polisi atas dugaan pungli.

Namun hal tersebut dibantah oleh Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purba.

Rosmaida mengatakan M tidak naik kelas murni karena persoalan absensi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaporan pungli yang dilapokan ayahnya.

"Di semester 1, anak ini 11 hari tanpa keterangan 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruh absennya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," ujar Rosmaida kepada wartawan di SMAN 8 Medan, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Kepsek SMAN 8 Medan Bergeming soal Siswa dari Orangtua Pelapor Pungli

Sementara pada semester pertama, kata Rosmaia, M tak hadir selama 11 hari.

"Itu tanpa keterangan, sementara kalau izin dan sakit itu totalnya 18 hari. Jadi dia tidak hadir dalam satu tahun itu ada 52 hari," katanya.

Menurutnya, M tak naik kelas murni berdasarkan hasil rapat pleno kenaikan kelas yang dilakukan oleh seluruh tenaga pendidik di SMAN 8 Medan.

"Ada tiga kriteria untuk menentukan kelulusan siswa. Dan siswi yang bersangkutan itu terkena kriteria kehadiran, karena dalam satu tahun total ketidakhadirannya tanpa keterangan mencapai 34 hari," ujar dia.

Rosmaida menjelaskan, jumlah hari aktif belajar dalam satu tahun adalah 266 hari.

Dalam kurikulum 2013, kata dia, maksimal absensi siswa adalah 10 persen dari total hari aktif belajar mengajar.

Baca juga: Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Rosmaida mengatakan, berdasarkan Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10 bahwa kenaikan kelas ditentukan berdasarkan rapat dewan pendidik atau rapat dewan guru.

"Jadi di sekolah ini kita tetapkan tiga kriteria untuk kenaikan kelas. Dari tiga itu, siswi ini terkena di poin ketidakhadiran. Bukan di poin nilai, meskipun urutannya secara nilai dia peringkat 28 dari 30 siswa," ucapnya.

Sering tak sekolah setelah ayahnya laporkan kepsek

Ilustrasi sekolah(MChe Lee/Unsplash.com) Ilustrasi sekolah
Rosmaida juga membenarkan bahwa ia dilaporkan oleh ayah M ke polisi atas dugaan pungli pada Februari 2024.

Bahkan ia sudah menjalani sidang dengan agenda pemberian keterangan.

"Februari itu saya memang dilaporkan, saya sudah sampaikan semua keterangan. Tapi yang saya sayangkan kenapa harus dilibatkan siswi ini, dia masih di bawah umur, dia di sini untuk belajar, itu yang saya kecewa," katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com