"Dua minggu lalu saya ditanya lagi, kayak mana saya bisa menolong kamu? karena masalah absensi saya. sedangkan absensi kehadiran itu 75 persen dari kemendikbud, dan tak hadir kan 25 persen. tapi absensi saya masih 10 persen. tapi saya malah ditinggal kelaskan," kata M..
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M Basir Hasibuan mengaku pihaknya telah bertemu dengan Rosmaida untuk dimintai keterangan pada Minggu (24/6/2024).
Namun Rosmaida membantah tuduhan orangtua M. Kata dia, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun tidak sampai 90 persen kehadiran.
Namun kata Basir, keputusan itu layak dikaji ulang karena ada fungsi pembinaan yang diabaikan pihak SMAN 8 Medan.
Menurutnya, saat siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulis dan memanggil orangtunya.
"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut. Kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan, hanya guru BK-nya saja yang memanggil. Guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ujar Basir saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Penutupan Medan Zoo untuk Perbaikan Tak Kunjung Terlaksana, padahal Sudah 3 Kali Bobby Berjanji
Menurut Basir, secara prosedur, siswi tersebut diberikan surat peringatan satu, dua, ataupun tiga.
Tapi pihak sekolah hanya memanggil orangtua M pada 11 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, sekolah menjelaskan soal absensi M sekaligus memberitahu siswa tersebut tidak naik kelas.
"Makanya tadi kita minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan, jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.
Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.
"Menurut pengakuan wali kelas yang saya telepon, anak ini tidak ada masalah dalam belajar, tidak ada masalah dalam sikap, karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya Nilai C," ujar Basir.
Baca juga: Debitur Bank Plat Merah di Medan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 4 M
"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatable," tambahnya.
Kata Basir, tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah dan pihaknya tidak bisa mengintervensi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo| Editor: Reni Susanti, Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Medan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.