Dia juga menjelaskan bahwa M mulai sering tidak hadir ke sekolah sejak dirinya dilaporkan ke polisi.
"Kami kirimkan surat pemanggilan ke orangtuanya untuk menanyakan penyebab kehadiran. Tapi tidak ada hadir orangtuanya," kata dia.
Rosmaida berharap tidak ada lagi pihak yang menyangkutpautkan laporan polisi dengan M yang tinggal kelas.
"Saya berharap tidak ada lagi disangkutpautkan. Karena itu murni karena absensi, tidak ada karena unsur lain. Itu semua tidak benar," pungkasnya.
CI, ayah M mengajukan protes soal anaknya yang tak naik kelas saat pembagian rapor, Sabtu (22/6/2024).
Ia menduga anaknya dinyatakan tak naik kelas buntut dari laporan ke polisi terkait dugaan kasus pungli dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah.
Padahal berdasarkan keterangan CI, anaknya yang duduk di kelas XI MIA 3 itu memiliki nilai bagus. Tetapi alasan sekolah memutuskan M tinggal kelas karena absennya yang banyak.
"Sebelumnya saya pernah melaporkan kepala sekolah atas dugaan kasus korupsi dan pungli. Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar CI.
CI mengatakan laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut dengan dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024.
Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Setelah Lapor Pungli, Peran Kepsek Diselidiki
"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada. Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar. Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada," jelas CI.
Ia mengaku kecewa dengan pihak sekolah daan menyebut anaknya tetap membayar uang SPP secara penuh karena tak mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 35.000 per bulan yang ditujukan untuk orang miskin.
"Ke Polda pun saya kejar ini. Tahun ini memang saya laporkan beliau. Sekarang sudah dalam tahap penyelidikan dan sudah diperiksa," kata CI.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Medan, nilai rapor M melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Seperti di mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Prakarya, siswi tersebut mendapat nilai A.
Baca juga: Polemik Siswa SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Disdik Turun Tangan
Namun di rapor tertulis jelas jika MSF tinggal di kelas XI. Dengan catatan dari wali kelas agar M meningkatkan prestasi dan mengurangi absen.
Sementara itu M mengaku sudah tiga kali dipanggil kepala sekolah yang menanyakan soal ayahnya.