MEDAN, KOMPAS.com - Video 'bajing loncat' saat sedang beraksi di jalanan menyebar di jejaring media sosial. Peristiwa itu disebutkan terjadi di Simpang KIM, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dilihat dari akun Instagram @tkpmedan, awalnya tampak seorang pria berbaju hijau muda, menurunkan karung berisi barang bekas dari truk yang sedang melintas.
Saat itu sopir truk sepertinya sama sekali tidak mengetahui kejadian itu, meski hari masih terang dan terjadi antrean kendaraan di sekitar lokasi.
Kemudian, datang lagi pria berbaju hitam- lalu memanjat ke dalam bak truk untuk mengambil barang bekas yang sudah berada di dalam karung.
Setelah itu, kedua pelaku terlihat melarikan diri ke rumah warga.
Baca juga: 5 Bajing Loncat yang Ditangkap di Cakung Punya Peran Masing-masing, Salah Satunya Penadah
Kepala Polsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon membenarkan kejadian dalam rekaman video itu. Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/5/2024).
View this post on Instagram
Menurut Simbolon, setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung bertindak, dan menangkap kedua pelaku pada Kamis (30/5/2204) kemarin.
"Dua pelaku yang ditangkap adalah Ronal (29), warga Kota Bangun, dan Juliansyah alias Pemo (26), warga Kelurahan Mabar."
"Penangkapan keduanya dilakukan di kediaman masing-masing," ungkap Simbolon dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, namun menurut mereka barang hasil curian telah dikembalikan ke sopir truk.
Baca juga: Video Aksi Bajing Loncat di Langkat Sumut Viral, 1 Pelaku Ditangkap
"Saat mereka beraksi seorang pengendara sepeda motor memberitahukan aksi mereka ke supir truk."
"Sopir truk kemudian berhenti dan mendatangi kedua tersangka, setelah itu barang tersebut dikembalikan."
"Sopir truk yang identitasnya belum diketahui tersebut, langsung pergi meninggalkan lokasi," ujar Simbolon.
Saat proses pemeriksaan keduanya juga sempat menjalani tes urine dan hasilnya pun positif menggunakan narkoba.
Saat ini, keduanya ditahan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.