Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus 15 Anggota Polrestabes Medan Buron, Ada yang Sudah Ditangkap

Kompas.com - 19/06/2024, 06:47 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Beredar kabar bahwa 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut terlibat kasus perampokan dengan modus jual-beli sepeda motor.

Berikut daftar nama 15 personel Polrestabes Medan tersebut:

  1. Bripka Sutrisno
  2. Bripka Ari Galih
  3. Aiptu Sutarso
  4. Bripka Riswandi
  5. Brigadir Afriyanto Maha
  6. Brigadir Sapril
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
  8. Brigadir Jefri Suzaldi
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga
  10. Brigadir Mulyadi
  11. Brigadir Refandi
  12. Briptu Haris K. Putra
  13. Bripda Erdi Kurniawan
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang
  15. Brigadir Rudianto Ginting

Baca juga: WNA Italia Tewas Usai Terlibat Kecelakaan di Banyuwangi

Penjelasan Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumatra Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan itu tidak masuk dalam DPO.

Namun, dia menjelaskan, 15 anggota Polri tersebut telah menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Bukan DPO, mereka sudah di-PTDH semua," kata Hadi, Selasa (18/6/2024).

"(PTDH) terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W. Siregar mengungkapkan, sebagian dari 15 personel tersebut diduga terlibat dalam kasus perampokan modus jual-beli sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD), pada Oktober 2022.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Banten Berubah Tertutup Sejak 6 Bulan Terakhir, Pelaku Sempat Minta Digorok

"Mereka masuk ke dalam DPO karena terlibat perampokan, termasuk komplotannya ini," ujar Sonny, dikutip dari Tribunnews.com.

Bahkan, dia menyampaikan, tiga orang polisi sudah ditangkap dan diadili dalam kasus tersebut, yakni Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris K. Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.

Propam Polda Sumut pun sudah memecat ketiga anggota Polrestabes Medan tersebut, pada Selasa (11/11/2022).

Ketiganya diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan Percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korbannya adalah Uli Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com