MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) angkat bicara terkait 15 personel Polrestabes Medan yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Ke-15 personel ini terlibat kasus berbeda. Ada yang terlibat dugaan perampokan modus jual beli sepeda motor Cash On Delivery (COD) pada 2022, ada pula kasus perampokan, dan lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, 15 personel Polrestabes Medan itu bukan masuk dalam DPO melainkan anggota yang dipecat dari Polri.
Baca juga: Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka
"Bukan DPO, mereka sudah di PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat) semua," kata Hadi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Selasa (18/6/2024).
"(PTDH) terkait berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Berikut daftar 15 personel Polrestabes Medan yang dipecat:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga