KOMPAS.com - Setelah 7 tahun bekerja, MOG, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap usai memalsukan ijazah.
Kasus itu terungkap usai pihak universitas menyebut tidak pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang diserahkan MOG.
"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi ges CPNS kala itu," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: PNS di Sumut Pakai Ijazah Palsu Saat Seleksi, Baru Ketahuan Setelah 7 Tahun
Sementara itu, dari penelusuran Tim Intelijen Kejari Tanjungbalai dan penyelidikan dari Inspektorat Kota Tanjungbalai, MOG telah merugikan negara dengan total Rp 278,2 juta.
MOG dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: 7 Tahun Pelaksanaan PPDB, P2G: Manipulasi Kartu Keluarga Masih Terjadi
Namun demikian, petugas masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan.
"Kami juga masih akan melakukan penyidikan untuk dilakukan pengembangan. Jadi, mohon bersabar untuk teman-teman mohon doanya," kata Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Tanjungbalai. (Maya Citra Rosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.