MEDAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyita barang bukti tindak pidana penyeludupan asal Thailand yang diperkirakan bernilai Rp 20 miliar.
"Tersangka yang ditangkap berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS," ujar Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi di Medan, Selasa (4/6/2024).
Penangkapan bermula saat anggota Intel Kodam I Bukit Barisan bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit mobil truk yang bermuatan barang dari luar negeri.
Penangkapan ini, seperti diwartakan Kantor Berita Antara, terjadi di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Senin (20/5/2024) lalu.
Baca juga: 34 Ekor Penyu Hijau Selundupan Dilepas di Pantai Banyuwedang Buleleng
Lebih lanjut, dia mengatakan, petugas menyita truk yang dikendarai WRD dan PND sebagai kernet yang mengangkut sebuah motor gede Harley Davidson, satu sepeda motor BMW, 63 ayam siam, tiga Vespa dan sejumlah barang lainnya.
Selain itu, dari truk yang dikendarai PTP dan SHDN disita sebuah mototrail Honda, dua Harley Davidson, 31 suku cadang (sparepart), lima kotak obat ayam, dua ekor anjing pittbull, dan lainnya.
"Hasil pengembangan petugas, ditemukan di gudang AS sekitar di Kabupaten Deli Serdang, ditemukan empat sepeda motor dan 10 kotak sparepart sepeda motor," ucap Agung.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil interogasi terhadap para tersangka, mereka melakukan 15 kali pengiriman barang selundupan.
Baca juga: 8 Ekor Burung Kakatua Hasil Selundupan Dikembalikan ke BKSDA Maluku
"Terhadap SB dan HB masih dalam proses pencarian oleh personel, kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata Agung.
Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KHUPidana.
Selain itu, Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 huruf a dan atau Pasal 88 huruf a Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.