Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 18 hingga 24 Bulan Penjara

Kompas.com - 10/06/2024, 21:15 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman untuk empat kontraktor penyuap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada dengan vonis bervariatif, mulai dari 18 bulan hingga 24 bulan penjara.

Keempat terdakwa adalah Efendy Saputra, Fazarsyah Putra , Yusrial Suprianto dan Wahyu Ramdani.

Saat sidang Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim mengatakan para terdakwa terbukti secara sah memberi suap total sebesar Rp 3,3 miliar ke Erik Adtrada Ritonga.

Hakim pun membacakan putusan satu persatu kepada terdakwa.

Baca juga: Profil Bupati Labuhanbatu yang OTT KPK: Seorang Dokter, Punya Kekayaan Rp 15,5 Miliar

Dalam amar putusan hakim juga menyebut empat terdakwa melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Effendi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar As'ad membacakan putusan, Senin (10/6/2024).

Hukuman serupa dikenakan kepada terdakwa Yusrial Suprianto. Sementara itu terdakwa Fazarsyah Putra divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Lalu terdakwa Wahyu Ramdhani Siregar dipidana 1 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp 100 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, a diganti penjara selama 2 bulan.

Terkait putusan ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: KPK OTT Bupati Labuhanbatu, Nasdem: Kami Harapkan Tidak Ada Nuansa Politik

Sebelumnya diberitakan, Erik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (11/1/2024). KPK menduga Erik aktif campur tangan dalam pelaksanaan proyek di Labuhan Batu.

Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia meminta fee dari para kontraktor yang dimenangkan dalam lelang dengan nilai 5 sampai 15 persen dari anggaran proyek, sebagai syarat tender kontraktor itu dimenangkan.

Kempat kontraktor itu yakni Yusrial Suprianto Pasaribu, Efendy Sahputra alias Asiong, Fazarsyah Putra dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Banjir dan Longsor Landa Nias Barat, 4.000 Warga Terdampak

Medan
15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

15 Anggota Polrestabes Medan Buron Kasus Perampokan, Ini Wajah dan Daftar Namanya

Medan
15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

15 Personel Polrestabes Medan Jadi Buronan, Wajahnya Ditempel di Papan Pemberitahuan

Medan
Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Aniaya Pemilik Rumah Saat Ketahuan Mencuri, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 18 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

7 Olahan Daging Sapi Khas Minang, Ada Rendang dan Soto Padang

Medan
Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Curi Sepeda Motor dan 3 Anjing Shih Tzu, Sepasang Kekasih di Asahan Ditangkap

Medan
Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Kronologi Wanita di Deli Serdang Dibunuh Suami, Direkayasa Gantung Diri

Medan
Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Wanita yang Heboh Tewas Gantung Diri di Deli Serdang, Ternyata Dibunuh Suami

Medan
Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Ditabrak Saat Ingin Nongkrong, Pelajar asal Langkat Ditemukan Tewas di Sungai

Medan
Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Jemaah Naqsyabandiyah Al- Kholidiyah di Deli Serdang Rayakan Idul Adha Hari ini

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Nikson Nababan dan Strategi Membangun Sumut dari Desa

Medan
Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan Terapkan Parkir Berlangganan Mulai 1 Juli, Tarif Motor Rp 90.000 Per Tahun

Medan
Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Korban Bus Tabrak Sepeda Motor di Batu Bara 2 Orang, Sopir Kabur

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com