MEDAN, KOMPAS.com- Jaksa menuntut mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Binsar Situmorang hukuman 6 tahun penjara.
Binsar diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada 2020.
Saat sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khairurrahman menilai Binsar melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada penjahat Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," ujar jaksa Khairurrahman di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL Rp 540 Juta, Eks Kadis LHK Sumut Ditahan
Selain itu jaksa juga menuntut Binsar dengan pidana tambahan sebesar Rp 200 juta.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kata Khairurrahman, hal yang memberatkan Binsar karena perbuatannya tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara Tipikor juga IPAL di Madina," ujar Khairurrahman.
Selain Binsar, jaksa juga menuntut dua rekanan Binsar karena diduga bekerja sama dalam praktik korupsi ini.
Mereka yakni Franky Panggabean yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terima Uang Proyek Pasar Cigasong
Lalu rekanannya yang lain, Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 491 juta dan mereka telah membayarnya.