MEDAN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Medan akan menerapkan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024. Tujuan kebijakan ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis mengatakan kebijakan ini diluncurkan bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-434 Kota Medan.
Baca juga: Pengelola Masjid Raya Al Jabbar Gratiskan Biaya Parkir
Iswar menjelaskan dalam penerapan kebijakan ini, nantinya masyarakat Medan yang memiliki kendaraan akan diminta untuk membayar uang parkir berlangganan setiap tahunnya.
Sebagai bukti pembayaran, Pemko Medan akan memberikan stiker. Setelah memiliki stiker ini, maka setiap masyarakat yang parkir di ruas jalan yang ditentukan, tidak akan dipungut biaya parkir lagi.
Baca juga: Penyebab Terbakarnya Kantor Kecamatan di Medan Diduga karena Korsleting
“Untuk kendaraan roda dua harganya Rp 90.000, kendaraan roda empat Rp 130.000 dan truk atau bus harganya 170.000. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan selama setahun," ujar Iswar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/6/2024)
"Jadi di sistemnya (juga) bayar dulu untuk dapat stiker, setelah kendaraan terdata nantinya masyarakat akan gratis parkir di seluruh ruas jalan yang ada,” tambah Iswar
Baca juga: Pengelola Masjid Raya Al Jabbar Gratiskan Biaya Parkir
Iswar mengungkap, dalam pelaksanaannya nanti setiap juru parkir akan diawasi dari perusahaan outsourcing, selaku pengelola di setiap objek parkir di Medan.
“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja (melayani), tidak ada pengutipan,” ungkap Iswar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.