MEDAN, KOMPAS.com - Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menyosialisasikan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi (tapping box). Sosialisasi yang diikuti para Wajib Pajak (WP) ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan Wiriya Alrahman.
Wiriya menjelaskan, secara bertahap Pemkot Medan akan memasang tapping box di seluruh tempat usaha wajib pajak. Hal ini merupakan salah satu langkah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), meminimalisir praktik korupsi dan mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.
"Pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran dan usaha hiburan adalah hak Pemkot Medan. Konsumen menitipkan pajaknya kepada pelaku usaha. Itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan,” katanya di aula kantor BPPRD Kota Medan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Faktor Penyebab Meletusnya Pertempuran Medan Area
"Pemasangan 700 tapping box memprioritaskan tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi besar. Selain itu, karena potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah bisa bertambah lagi yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700...” sambungnya.
Pemkot Medan berharap kerja sama yang baik dari para pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Dia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan.
Baca juga: Mencicipi Nasi Kentut Khas Medan, Berbahan Daun Sembukan yang Kaya Manfaat
Kepala BPPRD Kota Medan Suherman melaporkan, pemasangan tapping box tahap satu dilakukan pada 2018 sebanyak 100 unit.
Tahap dua pada 2019, Pemkot Medan bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit. Tahap tiga pada 2020, masih menggandeng Bank Sumut terpasang 151 unit. Total dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box.
“Pada 2021 ini, direncanakan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu dipasang di tempat usaha wajib pajak,” kata Suherman.
Dirinya menjelaskan, dasar pelaksanaan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi adalah Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non-PBB dan BPHTB Melalui Sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online.
Juga mengacu pada penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di kantor gubernur dengan KPK pada 14 Maret 2019.
Kemudian, perjanjian kerja sama antara Pemkot Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut menggunakan teknologi host to host.
Serta, Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.
Tujuan pemasangan alat perekam data transaksi adalah akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Menciptakan instrumen untuk mengukur besaran omset pada wajib pajak secara realtime dan akurat, mendapatkan laporan pendapatan yang menjadi acuan perbandingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, serta meningkatkan PAD khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.