Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI

Kompas.com - 28/07/2021, 20:09 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Marsal Harapa, wartawan asal Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan tewas di dalam mobilnya di Huta 7, Pasar 3 Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumut, Sabtu (19/6/2021).

Pembunuhan Marsal melibatkan empat anggota TNI berinsial AS, DE, PMP, dan LS. Serta pemilik kafe berinisial S dan anak buahnya berinisial Y.

Baca juga: 4 Oknum Anggota TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Sumut, 1 Jadi Eksekutor, 3 Penyedia Senjata

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Simanjuntak pada konferensi pers di Kantor Polres Siantar, Kamis (24/6/2021), mengatakan, penembakan Marsal diotaki oleh pemilik tempat hiburan malam Ferari Kafe, Bar and Resto berinisial S.

Baca juga: Kasus Penembakan Wartawan di Simalungun, Polda Koordinasi dengan TNI

Sedangkan eksekutor yaitu anggotanya berinisial Y dan oknum prajurit TNI berinisial AS. Adapun S dan Y telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Baca juga: Pemred Media Online yang Tewas Ditembak OTK Disebut Kerap Memberitakan Kasus Kejahatan

Kasus itu berawal dari kekesalan S terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkoba di kafenya.

Baca juga: 2 Oknum TNI AU Lakukan Kekerasan pada Pemuda di Merauke, Gubernur Papua Minta Masyarakat Tenang

Korban Marsal juga meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik S.

"Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta per bulan dan per harinya meminta dua butir ekstasi," kata Kapolda, dikutip dari Serambinews.

Atas sikap korban, S memanggil Y yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.

"Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A (AS) di Jalan Seram Siantar. Di mana saudara S menyampaikan kepada Y dan A (AS) kalau begini orangnya cocoknya ditembak," ujar Kapolda menirukan ucapan pelaku.

S kemudian mentransfer uang Rp 15 juta kepada AS dan kembali mentransfer pada 19 Juni 2021 sebesar Rp 10 juta.

S juga memberi imbalan Rp 5 juta kepada Y dan tambahan Rp 3 juta yang diambil dari kasir Kafe Ferrari.

Y dan AS kemudian mendatangi korban di rumahnya di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun, korban tak ada di rumah.

Sekitar pukul 22.30 Wib, tersangka Y dan AS kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.

Di perjalanan, mereka berselisih dengan mobil korban. Y dan AS berbalik arah mengikuti mobil korban.

"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras," ujar Kapolda.

Setelah penembakan itu, pistol disimpan oleh Y di makam orangtuanya di Lorong 20, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seluruh pelaku.

Keterlibatan empat oknum anggota TNI

Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin menjelaskan, tersangka utama berinisial AS berpangkat Praka berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga tersangka lainnya DE, PMP, dan LS berperan sebagai penyedia senjata.

Pengungkapan kasus ini setelah tim penyidik dari Danpomdam I Bukit Barisan menangkap Praka AS di daerah Tebing Tinggi, Jumat (25/6/2021).

Dari keterangan AS, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap tiga anggota TNI lainnya yang terlibat.

Dari pemeriksaan, AS mendapatkan sepucuk senjata api dari dari DE. Senjata tersebut yang digunakan untuk menembak korban.

Sementara DE mendapatkan senjata api dari PMP.

"Dalam hal ini telah terungkap sejumlah tiga orang, di mana AS mendapat senjata api jenis pabrikan ini melalui oknum DE dengan transaksi uang Rp 15 juta," kata Hasanuddin di Pomdam I Bukit Barisan, dikutip dari Serambinews, Selasa (27/7/2021).

"DE ini sendiri mendapat senjata api dari PMP. Hal ini juga dengan transaksi Rp 10 juta melalui perantara LS, jadi berkaitan mereka," kata Hasanuddin menambahkan.

Tersangka S dan Y dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sedangkan keempat oknum prajurit TNI dikenakan Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab UU Hukum Pidana Tentang Penganiayaan Berat.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Keterlibatan 4 Anggota TNI dalam Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap di Sumut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com