MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Medan menetapkan seorang perempuan berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berinisial F (15).
Kendati demikian, BS tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Namun dia wajib lapor seminggu sekali di Polrestabes Medan.
Selain itu, hasil visum terhadap korban tidak menunjukkan adanya penggunaan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, itu si BS. Memang ada dugaan pelaku lain. Cuma masih harus kita faktakan dulu. Masih dalam proses penyidikan," kata Firdaus dikonfirmasi di Mapolrestabes Medan pada Rabu (22/12/2021) petang.
Dikatakan Firdaus, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, BS tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Tersangka BS dikenakan pasal 80 ayat 1 UU RI tentang perlindungan terhadap anak.
"Ancaman hukuman pidana, penjara 3 tahun 6 bulan," katanya.
Dengan demikian, tersangka BS wajib lapor di Polrestabes Medan seminggu sekali.
Sebelumnya, korban mengaku bahwa dirinya dianiaya dan pahanya disayat menggunakan pisau cutter. Terkait hal itu, Firdaus mengatakan jika ada penyayatan, saat divisum akan ada luka gores.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.