Karena itu dia dipukuli berkali-kali dan karena tidak ingin merasakan sakit dipukuli lebih panjang, dia terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Dari Rp 9 juta itu, dia hanya membayar Rp 4 juta.
Dua hari kemudian, dia ditelfon oleh majikannya, seorang perempuan berinisial BS, untuk datang ke sebuah hotel di Medan untuk mengantarkan bedak milik pelaku.
Untuk diketahui, F bekerja kepada BS sebagai kurir yang mengantarkan bedak asal Thailand yang dijual pelaku melalui Facebook kepada pembeli yang berada di Medan dan sekitarnya.
"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang gak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," katanya.
Setelah itu, dia dibawa oleh pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman. Dia masih dipukuli di depan warga lainnya.
Kakak pelaku saat itu sempat marah dan mengatakan agar tidak dipukuli dan menyerahkannya ke polisi jika memang salah.
Namun demikian, pelaku justru membawa korban ke kos-kosannya. Dia disekap di dapur dan di situlah dia disayat pahanya dengan pisau cutter.
Dia sempat mencoba melarikan diri namun diketahui oleh teman pelaku sehingga dibawa keliling Kota Medan.
Dia baru dibiarkan pergi setelah memberikan sepeda motor Supra Fit milik ayahnya dan handphone miliknya sebagai jaminan dan agar tidak dipukuli lagi. Sehingga, pada dinihari itu dia pulang dan menyerahkan dua barang yang diinginkan oleh pelaku.
"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," katanya.
Tak sampai di situ, keesokan harinya, pelaku masih mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya, untuk meminta ganti rugi Rp 40 juta.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria di Riau Tipu Seorang Wanita hingga Rp 715 Juta
Dia tidak tahu uang sebanyak itu uang apa atau atas kehilangan apa. Dia mengaku tidak tahu menahu. Saat itu dia tidak berada di rumah, tetapi bersembunyi di rumah tetangga.
"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum F, Rajindir Singh mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan oleh kakak korban, pada Kamis (25/11/2021) dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kakaknya tidak terima menerima informasi adiknya dipukul dan disekap oleh BS dan kawan-kawannya karena dituduh mencuri uang dan bedak milik majikannya yang berinisial BS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.