Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan Kritik Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar, Dinilai Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia

Kompas.com - 29/12/2021, 15:01 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi aksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar tim PON Sumut Khoiruddin Aritonang, Senin lalu.

Aksi orang nomor satu tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Gubernur Edy dengan aksi tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Klarifikasi Gubernur Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar: Jewer Sayang Itu

Dia menyebutkan, bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan "enggak cocok jadi pelatih ini", dan menyebut Khoiruddin Aritonang dengan perkataan "sontoloyo" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya konyol, tidak beres, bodoh.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Baca juga: Kekecewaan Pelatih Biliar Dipermalukan karena Tak Tepuk Tangan, Gubernur Edy Berdalih Menjewer Sayang

"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegasnya.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.

Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan arogansinya kepada rakyat.

Terkait kejadian tersebut, menurutnya, Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, keluarganya, dan masyarakat Sumatera Utara.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya Irvan.

LBH Medan menduga, perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com