Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah

Kompas.com - 29/12/2021, 16:38 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi merek Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal

Dalam dakwaan juga disebutkan, Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke dinas kesehatan.

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp 130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Sumatera Utara

Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Sumatera Utara

Medan
11 Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian

11 Korban Longsor dan Banjir Bandang di Humbahas Belum Ditemukan, Tim SAR Perluas Pencarian

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Desember 2023: Malam Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Desember 2023: Malam Hujan Sedang

Medan
Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Anies Beri Solusi Bila Ada ASN yang Dipaksa Atasan untuk Tidak Netral

Medan
Anies Janji Bangun Transportasi Murah di Medan

Anies Janji Bangun Transportasi Murah di Medan

Medan
Anies Temui Jemaah Thariqat Naqsayabandiyah di Deli Serdang

Anies Temui Jemaah Thariqat Naqsayabandiyah di Deli Serdang

Medan
Anies Dapat Pesan dari Edy Rahmayadi saat ke Sumut: Takutlah dengan Dosa

Anies Dapat Pesan dari Edy Rahmayadi saat ke Sumut: Takutlah dengan Dosa

Medan
Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Longsor di Humbahas Sumut, 35 Rumah Rusak dan 11 Orang Hilang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Desember 2023: Siang Hujan Lebat

Medan
Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com