MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polsek Medan Baru berhasil meringkus pelaku jambret di Jalan Mayjend DI Panjaitan, Medan berinisial RB (30) di rumahnya pada Sabtu (8/1/2022) sore.
RB sendiri merupakan pelaku jambret yang videonya viral di media sosial.
Adapun pelaku menggunakan uang tunai hasil kejahatannya untuk membeli sepeda motor.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (10/1/2022) sore, Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pelaku adalah warga Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Baca juga: Viral, Video Jambret di Medan Bikin Korban Paruh Baya Terjungkal
Dijelaskannya, aksi penjambretan itu terjadi pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 08.42 WIB.
Saat itu, korban berinisial NL (59), warga Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru bersama putrinya berjalan kaki menuju kantor pos di Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan dan Lapangan Gajah Mada.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna putih, berjalan lambat mendekati korban kemudian langsung secara tiba-tiba merampas tas korban.
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga dirinya terjungkal.
Saat itu, wajah, kaki serta tangan korban terluka akibat kejadian itu.
"Korban sempat diopname di rumah sakit karena luka yang diderita. Nah, di tas korban itu ada dompet besar yang isinya Rp 10 juta dan handphone," katanya.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan oleh anaknya berinisial FA (24) ke Polsek Medan Baru.
Dari laporan itu, pihaknya menyelidiki hingga pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, personelnya mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumahnya.
Tim langsung turun menangkap RB.
"Saat itu, pelaku melawan dengan mendorong dan mencoba merebut senjata petugas sehingga terpaksa diberi tindakan tegas terukur (ditembak) di kedua kakinya," katanya.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku untuk menjambret.
Barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam, ponsel pelaku, dompet dan ponsel milik korban dan barang lainnya.
"Sepeda motor RX King itu dibeli dari hasil kejahatannya, dengan yang Rp 10 juta itu," katanya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.