Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Terpidana Kasus Suap Narkotika, Pegawai BNN Pematangsiantar Serahkan Diri

Kompas.com - 12/01/2022, 17:05 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pegawai BNN Kota Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu (38) menyerahkan diri setelah dinyatakan terpidana kasus suap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Hino memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (12/1/2022), setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melayangkan surat panggilan pertama ke BNN Kota Pematangsiantar.

"Beliau (Hino) datang setelah panggilan pertama tadi pagi sekitar pukul 08.00 WIB didampingi Kasi Berantas BNN Pematangsiantar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede ditemui di kantornya, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: 2 Terdakwa Suap Pengurusan Perkara di KPK Wajib Bayar Pidana Pengganti Rp 11,5 Miliar

Setelah memenuhi panggilan tersebut, Hino dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun untuk menjalani masa tahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis menjelaskan, Hino dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2529 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 September 2019, 

Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/PT-MDN tanggal 5 Maret 2019, juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN-Mdn tanggal 10 Desember 2018.

Hino terbukti menerima suap sebesar Rp 5 juta dari terdakwa kasus narkotika Joko Susilo. Keduanya bersepakat agar nama Joko tidak masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menghindari penangkapan.

Uang tersebut diserahkan Joko Susilo di ATM Mandiri di jalan WR Supratman Kota Pematangsiantar pada Jumat, 25 Agustus 2017. 

Setelah menerima uang suap dari Joko Susilo, Hino diamankan polisi usai mengantongi uang tersebut.

PNS di BNN Pematangsiantar itu melanggar pasal 5 ayat (2) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Barang bukti, satu lencana dan kartu nama dikembalikan kepada yang bersangkutan. Uang dan sepeda motor dirampas oleh negara. Sementara satu handphone dan dompet dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.

Hino divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar ongkos perkara sebesar Rp 2.500.

Baca juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di KPK, Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Hino Mangiring Pasaribu sempat menjalani masa tahanan penyidik Polres Pematangsiantar tanggal 26 Agustus 2018 sampai 3 September 2018.

Hino diketahui bertugas di Seksi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar.

Pada Rabu, 22 Desember 2021, ia sempat hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com