Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 8 Tahun di Medan Diduga Dianiaya Ibu Angkatnya dengan Penggaris 1 Meter hingga Lebam

Kompas.com - 12/01/2022, 17:37 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang diduga dianiaya oleh ibu angkatnya.

Korban mengalami memar di bagian wajah, leher, tangan dan tulang bahunya bergeser. Pelaku rencananya akan ditahan.

Ditemui di Polrestabes Medan pada Rabu (12/1/2022) siang, kuasa hukum korban dari Lembaga Perlindungan Anak ( LPA) Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Jendrial Siregar mengatakan, berdasar informasi yang diterimanya, penganiayaan yang dialami korban bukanlah yang pertama kali namun ini yang paling parah.

"Lebih dari sekali tapi ini lah yang tingkat keparahannya luar biasa sampai mengakibatkan memar di wajah, mata merah tulang bahu bergeser," katanya.

Baca juga: Gara-gara Bermain Layangan, Anak Dianiaya Ayahnya hingga Meninggal, Terungkap Usai Makam Dibongkar

Dijelaskannya, terkuaknya kasus ini bermula saat korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar itu datang ke sekolah mengenakan masker dan jilbab.

Saat itu, gurunya curiga dengan memar di wajah korban sehingga dibujuk untuk memberitahu apa yang terjadi kepadanya. Awalnya korban tidak mau mengaku.

Selanjutnya, guru di sekolahnya meminta korban melepaskan masker dan bajunya dan diketahui luka-luka di tubuh korban dari wajah, leher, tangan dan bahunya.

"Sehingga guru saat itu berinisiatif agar anak tersebut jangan pulang dulu ke rumahnya. Itu ketahuannya pada hari Jumat (7/1/2022). Dan anak itu bilangnya, (penganiayaan) itu adalah yang ke sekian kalinya," katanya.

Jendrial menambahkan, selama ini korban yang berinisial T ini tinggal bersama  ayah angkatnya berinisial SG (37) dan ibu angkatnya berinisial LS (33) serta satu kakak berusia 14 tahun juga merupakan anak pungut dan adiknya, anak kandung dari LS dari suami sebelumnya.

"Korban ini punya kakak yang juga pernah dianiaya dan pernah lumpuh kakinya," katanya.

Diasuh sejak lahir

Dikatakannya, dari informasi yang diterimanya, pemukulan itu dilakukan oleh pelaku karena disebut melawan dan memaki.

Namun bagaimanapun tetap tidak bisa dibenarkan pemukulan kepada anak apalagi hingga menyebabkan korban mengalami luka sedemikian rupa. Penganiayaan itu, diduga dilakukan oleh pelaku ketika SG tidak berada di rumah.

Korban menjadi anak angkat SG sejak dalam kandungan. SG memilihi hubungan kerabat dengan orangtua kandung korban yang tinggal di Serbelawan, Dolok Batunanggar, Simalungun.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ibu Aniaya Anak Kandung hingga Tewas Akui Pukuli Korban dengan Gayung dan Sapu

Saat itu, kedua orangtua kandung korban bersepakat agar anaknya ketika lahir diambil sebagai anak angkat oleh SG dan istri pertamanya yang meninggal 4 tahun lalu.

Kemudian, SG memperistri LS yang sudah memiliki anak perempuan yang kini berusia 7 tahun dan tinggal di Sei Semayang sejak empat tahun yang lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com