Untuk kegiatan di pusat perbelanjaan, kata Aris, juga diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 - 21.00 WIB dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Khusus untuk bioskop, sambung Aris, dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
"Untuk kegiatan tempat ibadah tetap dapat mengadakan kegiatan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," tuturnya.
Aris mengatakan, terkait kegiatan pernikahan, diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tapi untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Selasa (15/2/2022), Sumut terjadi penambahan 1.444 kasus baru konfirmasi positif Covid-19 sehingga totalnya menjadi 114.230 orang.
Kemudian untuk angka kesembuhan bertambah 222 orang menjadi 104.204 orang.
Lalu untuk kasus kematian, tetap bertahan di angka 2.909 orang.
Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Sumut saat ini telah berjumlah 7.117 pasien.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.