MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus GS (33), pria yang tega menganiaya ibunya, SRY (64) di sebuah tempat pengajian di Komplek Perumahan Lalang Green di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pada Senin (14/2/2022).
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah menganiaya ibunya sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir.
Dikonfirmasi di ruangannya pada Rabu (16/2/2022), Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus mengatakan, setelah penyelidikan pihaknya mengetahui keberadaan pelaku ada di rumah neneknya di Jalan William Iskandar, Pancing, Deli Serdang.
Baca juga: Video Viral Nenek di Deli Serdang Dilempar HP oleh Anaknya sampai Kening Berdarah, Ini Kronologinya
Pelaku kabur dari rumahnya yang ada di Jalan Sei Mecirim dengan kedua anaknya.
Timnya pun langsung ke lokasi menangkap GS lalu membawa ke Mapolrestabes Medan pada Rabu (16/2/2022) pagi.
Firdaus mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan pelaku karena emosi. Hal ini bermula saat pelaku meminta uang Rp 20 ribu kepada SRY, tetapi korban tidak memiliki uang.
Pelaku mengaku meminta uang Rp 20 ribu untuk berangkat bekerja.
"Pelaku sudah melakukan penganiayaan kepada ibunya sebanyak 5 kali dalam kurun satu bulan terakhir," ungkap Firdaus.
Hingga puncaknya pada Senin (14/2/2022) pagi, pelaku ngamuk karena tidak diberi uang dan melemparkan handphone ke arah ibunya hingga membuat kening korban bocor.
Firdaus mengatakan, atas aksi pelaku GS diterapkan pasal 351 KUHPidana.
"Kita juntokan undang-undang KDRT dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," katanya.
Firdaus menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya, negatif methamphetamine dan ganja.
"Pengakuan pelaku, dia memakai sabu terakhir pada 2021 dan ganja pada akhir 2017. Itu keterangan pelaku," ungkap Firdaus.
Selain itu, polisi juga menyelidiki apakah pelaku juga melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 5 dan 7 tahun.
"Pengakuan dia (pelaku) tidak (memukuli anaknya). Tapi kalau (nanti dari) interogasi anaknya ada (penganiayaan), ya kita kenakan pasal perlindungan anak," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.