Diberitakan sebelumnya, korban SRY mengalami luka di bagian keningnya akibat dilempar handphone oleh pelaku pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 8.15 WIB di sebuah tempat pengajian di Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Korban tidak tahan dengan perlakuan anaknya melapor ke Polrestabes Medan.
Baca juga: Tak Hanya Lempar Ibu Kandung dengan HP, Pria Ini Kejar Korban dan Pukulkan Kayu Berpaku
Kuasa Hukum SYR, Dedi Suheri mengatakan pelaku sudah berulang kali menganiaya ibunya. Tiga bulan yang lalu pelaku mengusir ibunya dari rumah dan mengejarnya dengan parang sehingga tidak berani pulang.
Akibatnya, korban selama tiga bulan terakhir tinggal di tempat pengajian di komplek perumahan itu, bekerja untuk bersih-bersih.
Untuk mendapatkan uang, korban juga mencari barang bekas untuk dijual.
Dedi mengatakan, pelaku juga pernah memukul ibunya dengan kayu berpaku yang mengakibatkan tangan kanannya mengalami infeksi dan bengkak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang