Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Narkoba di Pematangsiantar, 40 Pil yang Ditemukan Ternyata Ekstasi Palsu

Kompas.com - 03/03/2022, 09:56 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Polisi awalnya menangkap 3 orang terduga pengedar narkoba jenis ekstasi.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, 40 butir pil yang disita polisi ternyata palsu dan tidak mengandung narkotika.

Kepala Bagian Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengatakan, ketiga orang tersebut yakni S (18), A (20) dan An (22) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Siantar Sitalasari, pada 22 Februari 2022.

"Kita dapat informasi di lokasi sering dilakukan transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan ditemukan rumah sebagaimana yang diinformasikan," kata Iptu Rusdi dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: 3 Pemuda Produksi Ekstasi Palsu di Kamar Kos, Modal Rp 5.000 lalu Dijual Rp 200.000 Per Butir

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan sebuah kardus yang di dalamnya 2 plastik klip yang masing-masing berisi 19 butir pil berwarna merah muda dan 20 butir pil berwarna abu-abu.

Polisi juga mengamankan 1 butir pil berwarna merah muda di dalam tas kecil.

Salah satu pelaku mengatakan bahwa pil tersebut adalah ekstasi palsu. Namun, polisi tidak langsung percaya dengan keterangan tersebut.

Polisi kemudian melakukan tes di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.

Hasilnya, 40 butir pil tersebut dinyatakan negatif narkotika berdasarkan surat Labfor No: Lab: 1190/NNF/2022.

"Setelah diperiksa hasil 40 butir pil tersebut negatif mengandung narkotika," kata Rusdi.

Baca juga: Residivis Ajari HG dan SA Buat Ekstasi Palsu dari Paracetamol dan Belau

Setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut, dinyatakan bahwa ketiga orang yang ditangkap tidak memenuhi unsur-unsur penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian dilakukan gelar perkara terhadap ketiga orang tersebut dengan hasil tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum. Lalu, terhadap ketiganya dilakukan pemeriksaan urine," kata Rusdi.

Adapun hasil tes urine, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu, sementara salah satu yang ditangkap berinisial A dinyatakan negatif narkoba.

"Selanjutnya, yang hasil urinenya positif diserahkan ke BNN Kota Pematangsiantar dan yang urinenya negatif diserahkan ke keluarganya," kata Rusdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com