MEDAN, KOMPAS.com - Tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan pemeriksaan sudah membawa pakaian ganti selama 2 Minggu sebagai persiapan jika akhirnya ditahan.
Kuasa hukum 8 tersangka itu, Sangap Surbakti kepada wartawan pada Jumat (25/3/2022) siang membenarkan bahwa para tersangka membawa tas punggung besar berisi pakaian dan lainnya saat tiba di Ditreskrimum Polda Sumut.
"Iya (bawa tas besar) Saya punya pengalaman kalau sudah tersangka, ada potensi untuk ditahan. Siap-siap saja. Ya atau tidak, kan bukan saya. Saya harus beri pemahaman gitu ke keluarga biar siap," katanya.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dicecar Sedikitnya 30 Pertanyaan
Saat para tersangka mempersiapkan pakaian, dari pihak keluarga ada yang bertanya untuk berapa hari. Dia mengatakan tidak tahu sehingga ada yang bawa bekal pakaian dan lainnya untuk kebutuhan 2 hari hingga 2 minggu.
"Saya katakan, bawa pakaian, berdasarkan pengalaman saya sebagai pengacara, untuk persiapan. Mereka nangis-nangis. Biarkan nangis," katanya.
Dalam kasus ini pihaknya kooperatif. Surat panggilan itu diterimanya pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.
Seketika itu juga, Sangap yang sudah beberapa hari di Medan langsung ke Langkat menemui para tersangka satu persatu kemudian membawanya ke Medan.
"Sebenarnya itu bukan tanggung jawab saya, tapi saya kooperatif. Saya mau ini selesai baik-baik dalam pengertian cepat jangan diulur-ulur," katanya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Terima Laporan Baru Dugaan Perdagangan Orang
Pantauan di lapangan, pada pukul 13.00 WIB, terlihat 7 tersangka didampingi kuasa hukumnya berjalan memasuki gedung ditreskrimum Polda Sumut.
Beberapa saat kemudian, salah satu tersangka berinisial SP, keluar dan berpindah ke gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut.
Kemudian pada pukul 14.19 WIB, tersangka SP yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih biru membawa tas ransel merah berisi penuh bekal kembali ke Gerung Ditreskrimum bersama Sangap.
Saat melintas, tak ada satu kata pun yang mau diucapkan SP. Hal tersebut sangat berbeda ketika SP diwawancarai di lokasi kerangkeng beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pasca-penetapan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Layangkan Surat Panggilan
Diberitakan sebelumnya, 8 orang berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Pada Jumat siang, 7 orang tersangka datang ke Polda Sumut memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimum.
Sementara itu, satu orang tersangka berinisial DP yang diduga anak dari Bupati non aktif Terbit Perangin-angin belum datang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja sebelumnya mengatakan, penetapan 8 tersangka setelah dilakukan gelar perkara terhadap 3 LP terkait dengan TPPO, pasal 351 ayat 3 dengan korban berinisial inisial SG kemudian pasal 351 ayat 3 dengan korban atas nama inisial AS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.