MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin belum ditahan dengan pertimbangan penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan pada Senin (28/3/2022) siang mengatakan, 8 orang berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, dan HG itu menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022.
Dikatakannya, pada Jumat (25/3/2022) penyidik sudah memeriksa 8 tersangka kurang lebih 21 jam.
"Kedelapan orang itu belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih mengembangkan terhadap peristiwa ini," katanya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Minggu Ini Polisi Kembali Periksa Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat
Dijelaskannya, Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti pada penetapan 8 orang sebagai tersangka. Kasus ini, kata Hadi, terjadi dalam rentang 2010 hingga 2022.
"Barbuk yang sudah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang mencapai 80 orang lebih hasil pemeriksaan tentu membutuhkan proses. Blangko ada 500-an," katanya.
Prosesnya terus berjalan dan penyidik tidak ingin terburu-buru untuk melakukan penahanan.
"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 KUHP, subjektivitas penyidik, pertimbangan penyidik untuk tidak menahan karena terus dikembangkan," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan Undang-undang lex specialis yakni terkait tindak pidana perdagangan orang.
"Penyidik ingin mendudukkan dari proses, tujuan dan cara sebagaimana yang ingin diketahui dan sebagaimana dalam UU yang menjerat tersangka ini semua utuh dan terang benderang," katanya.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng
Hadi menegaskan, potensi untuk pelaku lain sangat terbuka. Begitupun terhadap para tersangka juga bakal dilakukan penahanan setelah pemeriksaan utuh oleh penyidik.
"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," katanya.
Hadi menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu, Terbit Rencana Perangin-angin sudah diminta keterangan.
Dan untuk kepentingan lanjut yakni tahap penyidikan, kemungkinan memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin dan saksi-saksi sangat terbuka.
"Dalam Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diminta keterangan. Nanti kalau mereka hadir, kapasitasnya memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan (BAP)," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.