Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga dan Obat Penenang"

Kompas.com - 18/04/2022, 06:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Sejumlah warga di beberapa kampung di Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, mengaku belum mendapatkan ganti rugi imbas proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II.

Persoalan itu acap kali mengundang perselisihan antara yang belum mendapatkan hak atas ganti rugi tersebut dengan pihak PT PLN selaku penanggungjawab proyek.

Seorang pemuda asal Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Harjuliska mengatakan, sejak 1998, proses ganti rugi sudah mulai dilaksanakan perusahaan. Namun hingga kini masih menyisakan masalah.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Penyesalan “Crazy Rich Grobogan” | 7 Penghuni Ruko Tewas dalam Kebakaran di Samarinda

Awalnya, terdapat 132 nama orang yang terimbas proyek PLTA Peusangan I dan II. Setelah proses verifikasi dan validasi, hanya 38 nama yang memiliki selisih ukur.

Sementara 132 nama yang diajukan semula berkaitan ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, dan lain kerugian materil lainnya.

“Saya mewakili masyarakat setempat di area pembangunan reservoir ingin menjelaskan, ada beberapa persoalan sengketa lahan masyarakat dengan pihak PLTA Peusangan yang belum diselesaikan, dalam hal ini oleh PT PLN (Persero)," ujar Harjuliska kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (17/4/2022).

Seperti misalnya masalah ganti rugi rumah, selisih ukur, selip pembayaran, tanah yang tidak memiliki akses ketika pembangunan reservoir mulai aktif digunakan, dan lain sebagainya. 

Baca juga: Saat Kaum Perempuan Manggarai Timur Hidangkan Ubi Kayu dan Ketupat untuk Gubernur NTT...

Masyarakat yang belum menerima hak ganti rugi, sambung Harjuliska, tidak bermaksud menghambat proyek pembangunan strategis Nasional milik PT PLN.

Justru sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap hukum, dirinya bersama masyarakat yang menuntut hak sangat mendukung kehadiran PLTA Peusangan 1 dan II.

“Kami mendukung pembangunan tersebut di wilayah ini, khususnya di area reservoir yang nantinya akan menjadi ikon wisata kota Takengon tercinta ini. Seperti di Kampung Sanehen, Wih Sagi Indah , Wihni Bakong, Wih Pesam, Kecamatan Silih Nara dan sekitarnya,” tutur Harjuliska.

Mengenai ganti rugi, hingga kini warga yang terimbas tidak lagi mendengar informasi apapun mengenai penyelesaian upaya penyelesaian dari PT PLN, meskipun komunikasi yang intens sempat terjadi antara sejumlah pihak.

“Artinya masyarakat sudah jenuh menunggu dan menunggu, yang hanya diberikan angin surga serta obat penenang,” sebut Harjuliska.

Ia menyinggung implikasi hukum terkait persoalan tersebut yang diatur Pasal 2 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria, serta Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Aturan hukum itu, ungkap Harjuliska, menyebutkan pasal yang mengatur hak milik seseorang dilindungi oleh hukum.

“Artinya bagaimana mungkin masyarakat akan memberikan lahannya digarap untuk Proyek PLTA, sementara proses sengketa lahan mereka belum diselesaikan," beber dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com