Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Burung Rangkong Senilai Rp 2 Miliar, 2 Pria di Tapanuli Utara Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2022, 18:26 WIB
Gloria Setyvani Putri

Editor

Sumber Antara

TAPANULI UTARA, KOMPAS.com - Dua pelaku satwa dilindungi di Tapanuli Utara ditangkap. Keduanya menjual sisik trenggiling dan paruh burung rangkong dengan total senilai Rp 2 miliar.

Dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022), Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara saat sedang bertransaksi.

Pelaku berinisial LRS (33), warga Desa Bahal Batu III Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara selaku pelaku jual beli sisik trenggiling. Dan S (44), warga Desa Matang Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh sebagai pelaku jual beli paruh Rangkong Gading.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

LRS ditangkap pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.00 WIB saat melakukan transaksi jual beli sisik trenggiling di di Jl Mayjend DI Panjaitan, tepatnya di lokasi SPBU BPS Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Tapanuli Utara.

Sementara tersangka S diamankan pada hari yang sama sekira pukul 18.20 WIB, saat melakukan jual beli paruh burung rangkong gading di lokasi Tugu Lonceng Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung, Tapanuli Utara.

Kronologi penangkapan

Penangkapan kedua pelaku bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang penyimpanan sisik satwa dilindungi jenis sisik trenggiling dan akan dilakukan transaksi jual beli di SPBU Tarutung. Laporan ini diterima pada Sabtu (6/8/2022) pukul 11.00 WIB.

"Petugas bergerak cepat dan menemukan seseorang mencurigakan yang membawa dua karung yang diduga membawa sisik trenggiling," jelas Johanson dalam keterangan persnya di Mapolres Taput, Selasa (9/8/2022).

Karung yang dibuka ternyata berisi sisik trenggiling, dengan berat sekitar 38 kilogram. Estimasi harga sisik trenggiling sekitar 3.000 dollar AS atau sekitar Rp 43 juta per kilogram. Artinya, total sisik trenggiling di dalam karung diperkirakan mencapai Rp 1,6 miliar.

Selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor dan tim opsnal Sat Reskrim Polres Taput langsung mengamankan 1 orang yang membawa karung yang berisi sisik trenggiling tersebut ke kantor Polres Tapanuli Utara.

Sementara dalam pengungkapan kasus paruh burung rangkong gading, petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan di seputaran Kota Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, Taput.

"Saat itu sekira pukul 18.20 WIB, di hari yang sama, petugas menemukan seseorang mencurigakan yang membawa satu tas ransel. Petugas langsung menemui orang tersebut dan menanyakan isi tas, yang ketika dibuka ternyata berisi paruh burung rangkong gading sebanyak 10 buah, dengan estimasi harga sekitar 266 dollar AS atau sekitar Rp 40 juta rupiah per kepala burung rangkong, atau senilai total Rp 400 juta," urainya.

Baca juga: Bidan PNS di Bener Meriah, Aceh Terlibat Jual Beli Sisik Trenggiling

Kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a dan d Jo pasal 40 ayat (2) dari undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Jabatan Plh Sekda Medan Paman Bobby Dievaluasi Setelah 10 Hari Kerja

Medan
Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sumut dari Nasdem

Medan
Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Karyawan Shell Medan Demo pada Hari Buruh, Tuntut Pesangon

Medan
Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Paman Bobby Buka Suara Usai Ditunjuk Keponakannya Jadi Plh Sekda Kota Medan

Medan
Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Paman Bobby Jadi Plh Sekda Medan, Wakil Walkot: Saya yang Mengusulkan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Hendak Selundupkan Sabu ke Kendari, Seorang Pria Ditangkap di Bandara KNIA

Medan
2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

2.801 Kursi di USU Diperebutkan 37.169 Peserta UTBK-SNBT

Medan
Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Bandara Silangit Ternyata Sudah Tak Layani Penerbangan Internasional sejak Pandemi Covid-19

Medan
Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Status Internasional Bandara Silangit Dicabut, Ini Dampaknya bagi Danau Toba

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com