"Dan korban dengan pelaku memiliki hubungan keluarga yang mana korban merupakan keponakan pelaku, dan sudah saling mengenal," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ISR dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Baca juga: Terungkap Misteri Pegawai Bank Dibunuh Pacarnya, Mobil Digondol Pelaku Usai Buang Mayat ke Dalam Got
Diberitakan sebelumnya, jasad korban ditemukan oleh warga yang sedang mencari rumput sebuah pergudangan di Jalan Dr Hamka, Tebing Tinggi, Senin (22/8/2022) pagi.
Saat ditemukan, jasad korban tinggal tulang belulang. Korban sendiri diketahui sudah menghilang selama tiga pekan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.