Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 Perempuan dan 2 Pria Diamankan Saat Transaksi Narkoba di Binjai

Kompas.com - 01/12/2022, 14:38 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang perempuan dan dua orang laki-laki yang sedang bertransaksi narkoba ditangkap personel Satresnarkoba Polres Binjai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi pada Kamis (1/12/2021) sore mengatakan, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya transaksi narkoba pada Senin (28/11/2022).

Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Junaidi mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasatreskoba Polres Binjai AKP Irvan Panai, lokasi tersebut kerap dijadikan transaksi narkoba.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Tengah yang Ditangkap karena Narkoba Ditetapkan Jadi Tersangka

Saat timnya mengintai lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, petuhas melihat seorang perempuan dan 2 laki-laki berdiri di depan pagar sebuah rumah.

Tim langsung menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan badan. Tim menemukan 1 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu.

"Barang bukti itu ditemukan dari salah seorang laki-laki berinisial AJ dan diakui narkoba tersebut adalah miliknya," katanya.

Saat diinterogasi, perempuan berinisial MY (25), AJ (30) dan MAA (29) mengaku saat itu hendak bertransaksi sabu-sabu.

MY dan MAA mengaku hendak membeli sabu dari AJ. Sementara AJ mengatakan, mendapatkan sabu itu dari M, yang masih dalam pengejaran.

"Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 8.17 gram dan dua handphone," katanya.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Kader Demokrat Maluku Tengah Dinonaktifkan dari Kepengurusan Partai

Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com